Rabu, 23 Maret 2016

Konsep Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan Agribisnis

KWT, Srigati. Konsep Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan Agribisnis
Paradigma pembangunan sektor agribisnis ke depan adalah sistem agribisnis berkelanjutan yang berada dalam lingkup pembangunan manusia dan masyarakat. Paradigma pembangunan agribisnis bertumpu pada kemampuan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraannya dengan kemampuan sendiri. Pembangunan agribisnis modern merupakan langkah strategis mewujudkan pembangunan agribisnis yang menempatkan pembangunan berorientasi pada manusia dan masyarakat. Pembangunan sektor agribisnis perlu dirumuskan sejalan dengan paradigma baru pembangunan pertanian, yaitu peningkatan kualitas dan profesionalitas sumberdaya manusia tani sebagai pelaku aktif pembangunan. Pembangunan agribisnis perlu dirumuskan untuk optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna yang murah, sederhana, dan efektif disertai penataan dan pengembangan kelembagaan di pedesaan. Pembangunan sektor agribisnis dengan paradigma baru ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat pedesaan yang akan menjadi pendorong pertumbuhan sektor non- agribisnis. Keterkaitan sektor agribisnis dan non-agribisnis di pedesaan akan semakin cepat terjadi bila tersedia prasarana ekonomi yang mendukung kegiatan ekonomi di wilayah pedesaan. Pembangunan agribisnis patut mengedepankan potensi kawasan dan kemampuan masyarakatnya. Keunggulan komparatif yang berupa sumberdaya alam perlu diiringi dengan peningkatan keunggulan kompetitif yang diwujudkan melalui penciptaan sumberdaya manusia tani yang makin profesional. Masyarakat tani, terutama masyarakat tani tertinggal sebagai sasaran pemberdayaan masyarakat, perlu terus didampingi menuju manusia tani yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkeadilan. Sumberdaya alam dan manusia harus menjadi dasar bagi pengembangan sektor agribisnis masa depan. Dengan demikian perlu dirumuskan suatu kebijaksanaan pembangunan yang mengarah pada peningkatan kemampuan dan profesionalitas petani dan masyarakat pedesaan untuk dapat memanfaatkan sumber-daya alam secara optimal dan lestari dengan memanfaatkan rekayasa teknologi tepat guna untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan petani, kesejahteraan masyarakat serta menghapus kemiskinan. Arah pembangunan agribisnis menurut paradigma baru ini dapat diwujudkan terutama melalui upaya pemihakan dan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat tani dilakukan sesuai dengan potensi, aspirasi, dan kebutuhannya. Pemberdayaan masyarakat adalah serangkaian proses dalam mencapai kemandirian masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan memfasilitasi masyarakat agar mampu menganalisis situasi kehidupan dan masalah-masalahnya, serta menjawab masalah berdasarkan kemampuan dan keterbatasan yang mereka miliki; mengembangkan usahanya dengan segala kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki sendiri; dan mengembangkan sistem untuk mengakses sumberdaya yang diperlukan. Pada intinya, masyarakat adalah penentu dan pengambil keputusan pada setiap kegiatan yang akan mereka lakukan dan menjadi bagian dalam keseluruhan proses pembangunan. Pemberdayaan masyarakat merupakan ungkapan lain dari tujuan penyuluhan pembangunan. Tujuan ini meliputi bagaimana membuat masyarakat mampu membangun dirinya sendiri atau berdaya, mampu bekerja sama, mampu mencari dan menangkap informasi, serta mampu mengambil keputusan. Dalam hal ini, yang menjadi sasaran pemberdayaan adalah masyarakat tani yang terdiri dari petani, wanita tani, dan pemuda tani. Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian perlu diberdayakan agar mereka mampu menganalisa masalah dan peluang yang ada serta mencari jalan keluar sesuai sumberdaya yang dimilikinya. Pemberdayaan masyarakat tani merupakan konsep yang dikembangkan untuk memperkuat kemandirian petani. Dimensi pemberdayaan masyarakat tani meliputi peningkatan pengetahuan dan kemampuan petani melalui penyuluhan dan pelatihan, pengembangan jaringan usaha melalui kerjasama, koordinasi dan komunikasi, serta peningkatan peran pembinaan melalui motivasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis. Pemberdayaan masyarakat tani merupakan proses penyerahan atau menghadirkan kekuasaan dari kekuasaan peran, keahlian, dan sumber daya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kemampuan seseorang atau kelompok dalam melakukan tindakan agar kuat dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Kekuasaan peran yaitu kemampuan seseorang atau kelompok untuk mengambil keputusan dan memberlakukan serta menerapkan keputusan itu secara taat azaz seperti kognisi, afeksi, dan psikomotorik harus dilandasi oleh tumbuhnya kemampuan aspek konasi yaitu kemampuan memiliki dan memelihara tumbuh kembangnya keinginan, harapan, dan cita-cita pada diri petani sebagai subjek pelaku utama pembangunan pertanian. Kekuasaaan keahlian yaitu kemampuan seseorang atau kelompok untuk bertindak yang didasari oleh penguasaan terhadap ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, sehingga memiliki kecakapan dan keahlian khusus. Kekuasaan sumberdaya merupakan kemampuan dan kekuasaan seseorang/kelompok untuk menguasai dan memanfaatkan (kontrol dan akses) terhadap sumberdaya tanah, air, modal, sarana produksi, alsintan, teknologi, informasi, pasar, dan sebagainya. Pemberdayaan pada dasarnya mencakup 3 (tiga) aspek yaitu meningkatkan peran petani sebagai usahawan yang handal berorientasi agribisnis; meningkatkan keahlian petani dalam berbagai hal berkaitan dengan agribisnis secara menyeluruh sehingga dapat mengambil keputusan secara tepat dan mandiri, tidak saja di sektor “on farm” tetapi juga disektor “off farm”; dan mampu mengelola sumber daya yang dimiliki secara efisien seperti tanah, tanaman, ternak, ikan, tenaga kerja, dan sebagainya. Pemberdayaan masyarakat tani meliputi 3 (tiga) hal yaitu : 1) Secara ekonomi masyarakat tani mampu, antara lain : a) Mampu dalam mengakses informasi (pasar, dsb.); b) Mampu dalam menghadapi persaingan; c) Mampu dalam akses permodalan; d) Mampu dalam pemupukan modal; e) Mampu dalam mempertahankan produksi. 2) Secara teknis menguasai, dalam teknologi pertanian antara lain : a) Menguasai berbagai teknologi produksi; b) Menguasai permasalahan produksi; c) Menguasai solusi/pemecahan masalah produksi. 3) Secara sosial solid dan kompak dalam membangun dan mengembangkan kelompok, antara lain : a) Kompak dalam pengorganisasian dan pengendalian kelompok; b) Kompak dalam kelompok dan kerjasama antar kelompok; c) Kompak menjalankan program kelompok; d) Kompak dalam mengatasi permasalahan dan resiko kelompok. Pada prinsipnya tujuan pemberdayaan masyarakat tani berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan tidak hanya meliputi aspek ekonomi (lapangan kerja dan pendapatan) tetapi juga meliputi aspek sosial (pendidikan, kesehatan dan agama), lingkungan sumberdaya serta pemukiman dan infrastruktur. Pengembangan aspek ekonomi penting untuk mengembangkan lapangan kerja dan berusaha serta meningkatkan pendapatan, adapun aspek sosial penting untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), iman dan taqwa (IMTAQ) serta sikap dan perilaku kualitas sumberdaya manusia (SDM). Aspek lingkungan penting untuk pelestarian sumberdaya alam serta perbaikan pemukiman. Aspek infrastruktur ini dibutuhkan untuk memperlancar mobilitas pelaksanaan kegiatan ekonomi dan sosial. Keempat aspek tersebut (sosial, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur) harus ditunjang oleh kelembagaan sosial ekonomi yang kuat dan dikembangkan secara seimbang agar kesejahteraan dapat ditingkatkan secara optimal. Keberhasilan dalam peningkatkan pendapatan (ekonomi) akan dipengaruhi oleh kegiatan usaha yang bisa dikembangkan dan permodalan yang dapat disediakan serta kondisi pasar yang mendukungnya. Keberhasilan kegiatan usaha itu sendiri akan dipengaruhi oleh kondisi sumberdaya yang ada, teknologi yang tersedia serta kualitas SDM yang akan mengelolanya. Kualitas sumberdaya manusia yang dicirikan oleh perilaku, IMTAQ serta wawasan IPTEK, kondisinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, tingkat pendidikan, kesehatan dan agama serta adat dan budaya. Hal tersebut penting untuk diperhatikan dan dikembangkan dalam rangka pengembangan ekonomi yang meliputi manajemen usaha tani, kemitraan dan kelembagaan yang dikelolanya. Selain itu, peran lembaga keuangan juga sangat diperlukan dalam proses pemberdayaan masyarakat terutama membantu masyarakat tani terhadap akses permodalan. Sejalan dengan arah pembangunan agribisnis tersebut, peran pemerintah adalah mempertajam arah pembangunan untuk rakyat melalui penguatan kelembagaan pembangunan, baik kelembagaan masyarakat tani maupun kelembagaan birokrasi. Penguatan kelembagaan pembangunan sektor agribisnis dilakukan melalui pembangunan partisipatif untuk mengembangkan kapasitas masyarakat, dan berkembangnya kemampuan aparat dalam menjalankan fungsi lembaga pemerintah yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Prinsip pembangunan partisipatif adalah mengikutsertakan masyarakat secara aktif dalam setiap langkah pembangunan, sedangkan pemerintah memberikan fasilitas dan pembinaan kepada masyarakat dalam melaksanakan program ekonomi. Penerapan prinsip pembangunan partisipatif perlu dipahami sebagai proses dan langkah pembangunan yang mengikut-sertakan masyarakat tani sejak dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian, evaluasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pelestarian hasilnya. Pembangunan kelembagaan perlu diletakkan sebagai wawasan pembangunan karena menyangkut aspek kelembagaan pendukung pelaksanaan pembangunan secara efektif. Pembangunan yang efektif dapat dicapai bila pelaksanaan sesuai pedoman yang disepakati bersama (musyawarah dan mufakat), penyiapan masyarakat dalam menyelenggarakan sendiri pembangunan secara sistematis, pembu-dayaan kebiasaan-kebiasaan proses pembangunan yang partisipatif, dan pengembangan peranserta masyarakat melalui sikap kebersamaan (cooperative) yang diwujudkan melalui pendampingan yang dilakukan oleh masyarakat yang sudah mampu kepada masyarakat yang masih tertinggal. Kelembagaan (atau institusi) adalah pranata-pranata dan aturan main yang mengatur lalu-lintas ekonomi, sosial, politik, dan hukum. Kondisi krisis dewasa ini menggaris-bawahi adanya berbagai kelemahan insititusi-institusi tersebut. Sehingga pembenahan institusi di segala bidang perlu menjadi prioritas utama dalam upaya pembangunan nasional. Institusi adalah aturan main yang mengatur para pesertanya. Sehingga perlu dipahami bahwa aturan main ini artinya pengaturan pemerintah dan bahwa institusi adalah institusi pemerintah. Tiga kelompok institusi penting yang perlu diberdayakan dalam kehidupan ekonomi nasional, yaitu pasar, lembaga-lembaga negara/pemerintah, dan lembaga-lembaga masyarakat. Ketiga institusi tersebut saling mengisi dengan sendirinya, dan bukan saling berebut peran. Dalam sistem ekonomi yang ada dan yang akan berkembang di masa depan, terutama dalam era global ini, institusi pasar adalah yang dominan. Karena institusi pasar telah menjadi salah satu arus besar dunia (megatrend). Oleh karena itu, perangkat pemerintah harus mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan ini sesegera mungkin. Tantangan yang dihadapi oleh seluruh kelembagaan pembangunan dalam menyelenggarakan pembangunan kelembagaan adalah melakukan perubahan sikap secara sadar dan meningkatkan profesionalisme. Perubahan sikap dimulai dengan sikap serba melayani, mengayomi, meneladani dan mendorong prakarsa dan peranserta aktif masyarakat. Birokrasi dituntut untuk semakin terbuka, luwes, dan tanggap terhadap perubahan dan kepentingan masyarakat dan berorientasi pada kebijaksanaan untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan dalam pelayanan. Dengan demikian, memberdayakan petani dan keluarganya melalui penyelenggaraan program-program pemberdayaan masyarakat dalam wadah kelembagaan pada intinya ditujukan untuk mencapai masyarakat tani yang tangguh dalam membangun pertanian yang maju, efisien, dan tangguh untuk mencapai tujuan yang lebih besar khususnya dalam menghadapi pihak-pihak lain. Sehingga tujuan akhir dari pemberdayaan masyarakat tani ini adalah peningkatan kesejahteraan serta pendapatan petani dan keluarganya dapat terpenuhi. Referensi: Ismawan, B. dan Budiantono, 2005. Mapping Microfinance in Indonesia. Jurnal Ekonomi Rakyat. Edisi Maret 2005. Hal 38-42. Salman, D. 2009. Kerangka Community Development Dalam Pengelolaan Social Forestry.www.darmawansalman.blogspot.com. Diakses tanggal 26 Desember 2011. Saptana, T; Pranadji; Syahyuti dan Roosganda, E.M., 2003. Transformasi Kelembagaan untuk Mendukung Ekonomi Kerakyatan di Pedesaan. Laporan Penelitian. PSE. Bogor. Saragih, B, 2002. Pengembangan Agribisnis dalam Pembangunan Ekonomi Nasional Menghadapi Abad ke 21. http/www. 202. 159. 18. 43/jsi.htm (online). 10 Oktober 2002.

sumber:http://karinamanise.blogspot.co.id/2012/04/konsep-pemberdayaan-masyarakat-dalam_02.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar